Pemerintah Stop Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut
Berita

Pemerintah Stop Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut

Untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok. HOL/SGP
Foto: Dok. HOL/SGP

Pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini diteken dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.

 

“Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” demikian pernyataan dari situs Setkab, Selasa (20/8).

 

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Sekretaris Kabinet; 7. Kepala Badan Informasi Geospasial; 8. Para gubernur; dan 9. Para bupati/ wali kota untuk: “Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru,” bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.

 

Penghentian pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, berlaku bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:

 

  1. Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
  2. Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong:
  3. Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku yang memenuhi syarat kelestarian;
  4. Restorasi ekosistem;
  5. Pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara;
  6. Jalur evakuasi korban bencana alam dan penampungan sementara korban bencana alam;
  7. Penyiapan pusat pemerintahan/ibu kota pemerintahan/ kantor pusat pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  8. Infrastruktur yang merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan peningkatan infrastruktur eksisting; dan
  9. Prasarana penunjang keselamatan umum.

 

Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: menghentikan penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.

 

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait