Semangat Pengendalian di Balik Kenaikan Cukai dan HJE Rokok
Berita

Semangat Pengendalian di Balik Kenaikan Cukai dan HJE Rokok

Namun kebijakan ini dianggap tak ideal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok tahun depan sebesar 23 persen. Selain cukai, harga jual eceran (HJE) rokok juga dipastikan naik sebesar 35 persen setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun lalu. Perihal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

 

Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok dan HJE rokok sudah disepakati oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja, antara lain, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perindustrian.

 

Rencananya, kenaikan dua komponen rokok itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dinyatakan berlaku pada Januari 2020 mendatang. Adapun alasan di balik kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.

 

Menurut pengamat Pajak Yustinus Prastowo, kebijakan kenaikan cukai disertai dengan kenaikan HJE lebih mengedepankan semangat pengendalian ketimbang penerimaan. Dia menilai pemerintah tampaknya menyadari dampak dari konsumsi rokok yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

 

"Saya belum hitung berapa potensi penerimaan karena penerimaan APBN tahun ini masih berjalan, tapi kalau dilihat semangatnya, jelas ini semangat pengendalian. Seharusnya dengan kenaikan ini akan berdampak dengan turunnya konsumsi rokok di Indonesia," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/9).

 

Yustinus menambahkan, kenaikan cukai dan harga rokok tidak menjamin adanya kenaikan di sisi penerimaan. Pasalnya, dalam satu situasi pernah terjadi kenaikan penerimaan negara sementara cukai dan dan HJE tidak mengalami kenaikan.

 

Di samping itu, dia juga menyebut kebijakan pemerintah tersebut akan menghadapi beberapa tantangan. Pertama, fungsi tarif dalam menghasilkan penerimaan cukai semakin rendah. Kenaikan 1% hanya mampu meningkatkan penerimaan cukai kurang dari 1%.

Tags:

Berita Terkait