Ini Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Ini Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan 100 persen berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, usulan kenaikan 65 persen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk kelas 1 dan 2 naik mencapai 100 persen. Sedangkan untuk kelas 3 naik 65 persen. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9) siang.

 

 “Itu (kenaikan 100%) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%,” kata Nufransa.

 

Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

 

Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan (sebelumnya Rp51.000).

 

Nufransa menegaskan dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

 

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

 

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Tags:

Berita Terkait