Ini Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Ini Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan 100 persen berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, usulan kenaikan 65 persen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah untuk memprioritaskan skenario selain menaikkan iuran tarif untuk menutup desifit keuangan BPJS Kesehatan.  Di samping itu, Tulus mengatakan harus ada reformasi total pengelolaan bila pemerintah benar-benar menaikkan tarif BPJS Kesehatan. "Reformasi yang pertama adalah menghilangkan kelas layanan dan iuran yang berkeadilan. Yang mampu harus membayar lebih tinggi,” kata Tulus.

 

Menurutnya, daftar peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan juga perlu diverifikasi ulang. Agar lebih baik, transparan dan akuntabel, nama penerima bantuan iuran harus bisa diakses publik.

 

(Baca: Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan)

 

Manajemen BPJS Kesehatan juga harus membereskan tunggakan iuran dari peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah yang mencapai 54 persen. "Bila dibiarkan, tunggakan itu akan menjadi benalu bagi BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran juga akan memicu tunggakan semakin tinggi," tuturnya.

 

Tulus juga mengusulkan agar fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan seperti puskesmas dan klinik juga diverifikasi, terutama tentang ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.

 

Tags:

Berita Terkait