Ada Irisan RUU Pertanahan dengan Hukum Wakaf
Berita

Ada Irisan RUU Pertanahan dengan Hukum Wakaf

RUU Pertanahan mengakui keberadaan perwakafan tanah. Potensi wakaf tanah sangat besar sehingga tak layak diabaikan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi lahan yang bisa diutilisasi. Foto: MYS
Ilustrasi lahan yang bisa diutilisasi. Foto: MYS

RUU Pertanahan termasuk yang pengesahannya diminta ditunda oleh Presiden, bersama-sama RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Migas. Penundaan dilakukan karena pemerintah menganggap masih perlu pendalaman lebih lanjut pada materi pokok agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Apalagi kritik terhadap substansi RUU Pertanahan sudah muncul sebelum rancangan itu disahkan.

Itu pula sebabnya Direktur Indonesia Center for Environmental Law, Henri Subagiyo, meminta agar proses pengesahan RUU Pertanahan tidak terburu-buru. Perlu mengkaji lebih dalam beragam aspek hukum yang berkaitan dengan pertanahan. “Jangan terburu-buru mengesahkan," ujarnya dalam diskusi RUU Pertanahan dalam Perspektif Penguatan Wakaf yang digelar di Jakarta, (11/9).

Salah satu yang menarik adalah diskursus dari komunitas perwakafan. Mereka meminta agar para penyusun RUU Pertanahan mempertimbangkan aspek-aspek hukum wakaf terutama wakaf tanah sebelum mengesahkan rancangan itu. Mengabaikan ketentuan wakaf sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, justru dapat menyebabkan disharmoni peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: Tarik Ulur Paradigma Baru Hukum Wakaf, dari Ritual Menuju Komersial).

Dompet Dhuafa, penyelenggara diskusi dimaksud, menyebut beberapa hal yang perlu diperjelas dalam RUU Pertanahan, antara lain aspek perlindungan dan kepastian wakaf, aspek ganti kerugian dalam hal wakaf digunakan untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, aspek tata kelola tanah wakaf dan peran kelembagaan yang beririsan dengan peran negara dalam mengelola wakaf.

RUU Pertanahan memang memiliki irisan dengan hukum wakaf, misalnya irisan dalam hak atas tanah. Salah satu rumusan dalam RUU Pertanahan adalah “Perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya”. Namun, rumusan ini masih sangat umum dan normatif.

Ketua Forum Wakaf Produktif, Bobby P Manullang, menunjuk Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004. Berdasarkan ketentuan ini, harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi (a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (e) Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca juga: Dilema Perbankan Syariah Kelola Dana Wakaf).

Lebih lanjut Pasal 22 UU Wakaf mengatur bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piiatu, bea siswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi ummat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Potensi wakaf di Indonesia relatif besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) per Februari 2019 menunjukkan wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata mencapai 4,9 meter persegi tersebar di 355.111 titik lokasi. Sementara, potensi wakaf uang  mencapai Rp180 triliun.

Persoalannya, menurut anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), Hendri Tanjung, hampir 50 persen dari potensi tanah itu belum bersertifikat tanah wakaf. Sebagian justru dimasukkan menjadi aset yayasan meskipun sebenarnya diwakafkan oleh seseorang. Sejumlah kantor urusan agama dan madrasah juga berdiri di atas tanah yang berstatus tanah wakaf. Alhasil, persoalan ini perlu diperjelas, dan jika memungkinkan dimasukkan juga ke dalam revisi UU Wakaf.

Seharusnya, pengelolaan wakaf tidak saja berdimensi ibadah tetapi juga berdimenasi ekonomi strategis dalam rangka pemerataan pendapatan dan sumber daya. Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta, M. Amin Suma, mengatakan ketentuan wakaf dalam konteks fikih bisa menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah. “Fikih itu luwes dan luas,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait