Jokowi Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Profilnya
Berita

Jokowi Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Profilnya

​​​​​​​Jaksa Agung diharapkan menjaga independensi hukum serta menegakkan supremasi hukum.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran para menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Foto: Humas Setkab
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran para menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Foto: Humas Setkab

Teka-teki latar belakang profesi apa yang akan menjabat Jaksa Agung periode 2019-2014 terjawab sudah. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin resmi melantik ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada Kabinet Indonesia Maju menggantikan HM Prasetyo. Burhanuddin sendiri merupakan pejabat karier pada Korps Adhyaksa yang telah pensiun sejak 2014 silam.

 

“ST burhanuddin Jaksa Agung. Tidak ada yang tahu? Nanti silakan tanya langsung Pak Burhan,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/10).

 

Pada saat perkenalan, Jokowi meminta Burhanuddin untuk menjaga independensi hukum serta menegakkan supremasi hukum. Untuk diketahui, jabatan terakhir Burhanuddin sebelum pensiun adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

 


Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan melanjutkan strata dua di Universitas Indonesia. Kemudian Burhanuddin memperoleh gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta.



ST Burhanuddin mengawali karier di Korps Adhyaksa dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada 1991. Sejak 1999, ST Burhanuddin telah menempati berbagai jabatan di kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi. Ia pernah menjabat sebagai Kajari Bangko Jambi, Aspidum Kejati Jambi, Aspidsus Kejati NAD dan Kajari Cilacap.



Kemudian pada 2007, ia mendapat promosi menjadi direktur eksekusi dan eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan menempati posisi itu selama sekitar satu tahun. Ia juga meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.


Pada tahun berikutnya, ia dilantik Jaksa Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan menjabat selama sekitar satu tahun. Selanjutnya ia kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait