Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex
Utama

Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex

​​​​​​​Duniatex butuh waktu 120 hari untuk pelaksanaan Stock Opname & Agreed Upon Procedure oleh ahli dari KAP hingga melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan ahli, sementara kehendak kreditur beragam.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: duniatex.com
Ilustrasi. Foto: duniatex.com

Duniatex Group mengusulkan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur selama 120 hari ke depan untuk membayar utang sebesar Rp22,36 Triliun. Usulan tersebut disampaikan Duniatex Group dalam rapat kreditur dengan agenda Pembahasan Perpanjangan PKPU menjadi PKPU tetap pada Jum’at lalu, (8/11).

 

Sementara pandangan dari pihak kreditur soal waktu pun beragam. Mulai dari hanya menyetujui perpanjangan PKPU 90 hari, 60 hari, 45 hari bahkan 30 hari saja. Ujungnya, berapa lama Duniatex akan diberikan perpanjangan waktu PKPU tetap ada di tangan Majelis PKPU yang dijadwalkan akan memutus esok hari, Kamis (14/11).

 

Kuasa hukum debitur, Aji Wijaya mengkonfirmasi bahwa dalam rapat kreditur pihaknya mengusulkan perpanjangan PKPU selama 120 hari. Pada prinsipnya, katanya, kreditur memang menyetujui adanya perpanjangan namun berbeda pandangan dalam menentukan berapa lamanya proses perpanjangan PKPU akan diberikan kepada Duniatex. Ada kreditur yang setuju perpanjangan 120 hari, ada yang 90 hari, 45 hari bahkan 30 hari.

 

Alasan permintaan debitur untuk penundaan hingga 120 hari, disebut Aji untuk memberikan waktu kepada ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Stock Opname (Pemeriksaan atas persediaan perseroan)dan Agreed Upon Procedure (AUP) terhadap debitur. Stock opname akan diminta debitur kepada KAP untuk pemeriksaan per tanggal 30 November.

 

Di situ, KAP akan bekerja kurang lebih 20 hari. Selanjutnya, untuk melakukan AUP terhadap beberapa akun perseroan KAP akan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. “Setidaknya mereka bekerja 45 hari, mulai dari stock opname dan melakukan kajian atas beberapa akun debitur,” tukasnya.

 

Apalagi, lanjut Aji, dua minggu di rentang akhir Desember dan awal Januari pelaksanaan AUP diprediksi tidak akan efektif, mengingat para eksekutif bank di luar negeri umumnya merayakan libur Natal dan Tahun Baru. Setelah proses AUP selesai, baru akan kelihatan detail angka berapa persediaan perseroan? berapa detail tagihan? Berapa cashflow yang bisa diutilisasi untuk membayar hutang? Untuk kemudian dikaji oleh debitur.

 

“Di situ baru ketahuan, berapa tahun bayarnya dan cara bayarnya seperti apa? Kami kan mengusulkan dibayar dengan cashflow dan ada yang dibayar sebagian dengan penjualan asset non-produktif dan cara lain. Itu baru bisa efektif begitu sudah dilakukan Agreed Upon Procedure,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait