Baleg DPR Ingatkan Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintahan
Berita

Baleg DPR Ingatkan Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintahan

Jika memang target pembentukan lembaga legislasi belum jelas, Baleg DPR mengusulkan menyarankan untuk memaksimalkan peran dan fungsi BPHN agar tidak menghambat penyusunan Prolegnas dan pembuatan/pembahasan RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasan rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) membahas RUU Omnibus Law di Komplek DPR, Rabu (13/11). Foto: RFQ
Suasan rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) membahas RUU Omnibus Law di Komplek DPR, Rabu (13/11). Foto: RFQ

Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengamanatkan pembentukan lembaga/badan yang mengurusi penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik pusat maupun daerah. Namun, hingga kini, gagasan Presiden Joko Widodo membentuk Lembaga Legislasi Pemerintahan ini belum jelas konsepnya. Padahal, DPR tengah menunggu pembentukan badan legislasi ini.

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan lembaga legislasi di pemerintahan semestinya sudah terbentuk saat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga menjelang batas akhir penetapan Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas 2020 belum juga terbentuk.

 

Dia menilai pembentukan lembaga legislasi di pemerintahan ini dipastikan merubah struktur kelembagaan yang ada yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun, target pembentukan lembaga legislasi ini perlu dipastikan agar nanti bisa berkoordinasi dengan DPR dalam rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

 

Namun, bila belum ada kepastian target pembentukan lembaga legislasi ini, pemerintah disarankan cukup memaksimalkan peran dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Terlebih, BPHN melekat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang juga tugasnya mengharmonisasi dan mengevaluasi UU yang berlaku di masyarakat.

 

“Kalau memang (benar) ada rencana pembentukan lembaga baru itu akan berpengaruh terhadap penyusunan prolegnas. Apalagi, pemerintah ingin cepat membuat omnibus law. Coba ingatkan Presiden, apakah lembaga legislasi ini cukup berada di BPHN atau mau membentuk lembaga baru agar koordinasi (dengan DPR) tetap berjalan,” kata Andi di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (14/11/2019). Baca Juga: Beragam Harapan terhadap Badan Legislasi Pemerintahan

 

Menurutnya, tanpa ada lembaga legislasi pemerintahan pun penyusunan Prolegnas dan pembahasan RUU dapat berjalan sepanjang adanya komitmen dan kesepahaman dari di internal pemerintah. Sebab, selama ini persoalan pemerintah hanya satu yakni ego sektoral antarkementerian/lembaga sangat tinggi. “Kalau ‘penyakit’ ini sudah diobati, tentu komunikasi antarkementerian menjadi lebih baik. Kami hanya memberikan saran,” kata Andi.

 

Maksimalkan BPHN

Senada, Wakil Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka menilai keberadaan BPHN perlu dimaksimalkan ketimbang membuat lembaga baru yang belum jelas konsepnya. Menurutnya, peran BPHN mengharmonisasi UU dalam proses penyusunan RUU terbilang baik. Karena itu, keberadaan BPHN perlu dimaksimalkan sepanjang belum terbentuknya lembaga legislasi ini.

Tags:

Berita Terkait