Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?
Berita

Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?

Tidak cukup sekadar imbauan dan mengharapkan dorongan moral secara suka rela.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para nominator dan pemenang Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions. Foto: RES
Para nominator dan pemenang Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions. Foto: RES

“Kami heran kenapa elit di Jakarta bikin banyak organisasi advokat. Bagaimana mau perhatikan pro bono kalau konsentrasinya habis di konflik organisasi?” kata Gustaf Rudolf Kawer kepada Hukumonline di malam anugerah Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019, Rabu (7/12) silam.

 

Pernyataan Gustaf tidak terlepas dari fenomena organisasi advokat yang bermekaran. Bahkan setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mencoba sebagai wadah tunggal, pun tak luput dari pemekaran. Sejak 2015 hingga kini dikenal tiga kubu Peradi. Masing-masing menyatakan diri sebagai pengurus Peradi yang sah.

 

Sebagai advokat dari wilayah yang jauh dari Ibu Kota negara, Gustaf berharap organisasi advokat bisa kompak meningkatkan kualitas profesi advokat. Mulai dari meningkatkan pelayanan pada klien hingga pelayanan pro bono oleh para anggotanya.

 

Hukumonline meminta pandangan advokat Patra M. Zen yang pernah bergiat dalam jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kini Patra berpraktik advokat dengan kantor hukum komersial.

 

“Kalau bicara pro bono pasti harus ada reward, kalau hanya dilekatkan kepada moral pasti sulit,” ujar Patra. Fenomena organisasi advokat yang terus bertambah tidak akan menjamin praktik pro bono akan meningkat. Berikut beberapa usulannya yang cukup relevan untuk mendongkrak praktik pro bono.

 

  1. Insentif Pajak Bagi Kantor Hukum

Perlu ada insentif bagi kantor hukum yang mengerjakan pro bono. “Misalnya praktik pro bono dihitung untuk meringankan pajak ke kantor hukum,” Patra menjelaskan. Cara ini cukup menarik baik kantor hukum dengan sedikit personel maupun dengan banyak personel. “Praktik pro bono juga harus didorong bermanfaat bagi kantor hukum,” Patra menambahkan.

 

Integrasi praktik pro bono dengan perhitungan pajak juga dapat mendorong ketertiban dan kerapihan administrasi laporan kegiatan pro bono. Bukti pelaksanaan pro bono harus benar-benar jelas dan meyakinkan untuk bisa mendapatkan keringanan pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait