KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar
Berita

KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar

Total uang suap yang diduga diberikan mencapai Rp46,3 miliar; ditambah nilai pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Emirsyah Satar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aji Prasetyo
Emirsyah Satar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aji Prasetyo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk menyelesaikan perkara suap Garuda Indonesia. Menjelang akhir tahun, dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Soetikno Soedardjo dan Emirsyah Satar mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Soetikno menjalani persidangan terlebih dahulu pada Kamis (26/12). Pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan ini didakwa menyuap Emirsyah, pada saat Emirsyah menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia sebesar Rp46,3 miliar. Suap diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Penuntut umum KPK menduga suap diberikan lantaran Emirsyah telah membantu Soektino untuk merealisasikan sejumlah kegiatan: (1) Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; (2) pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; (3) pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; (4) pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan (5) pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014," urai penuntut umum KPK, Wawan Yunarwatno.

Penerimaan uang dari Rolls melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarasa dan Connaught International terkait dengan TPC mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli pada tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Sejak dicanangkan program Quantum Leap oleh Emirsyah Satar, pihak Rolls-Royce melakukan pendekatan kepada Emirsyah melalui terdakwa dengan menawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 melalui program TCP, yaitu program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga. Pada saat itu Garuda Indonesia menggunakan time and material based (TMB) karena kesulitan keuangan. Garuda Indonesia diketahui memilik 6 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli pada bulan November 1989 menggunakan 15 unit mesin produksi Rolls-Royce tipe Trent 700.

Namun, karena harga yang ditawarkan Rolls-ROyce masih tinggi, Garuda tidak menindaklanjuti penawaran itu. Rolls-Royce pun meminta bantuan Soetikno untuk menemui Emirsyah. Dan hasilnya, Soenarko Kuntjoro (Direktur Teknik dan EVP Engineering PT Garuda Indonesia) diganti karena dianggap tidak "friendly" dengan Rolls-Royce sebab menolak tawaran perusahaan tersebut untuk menggunakan mesin yang diproduksinya.

Soenarko lalu diganti Hadinoto Soedigno dan membuat pihak Rolls-Royce senang. Perundingan Garuda dan Rolls-Royce pun kembali dimulai pada tanggal 7 Oktober 2006. "Meski sudah ada tim resmi untuk negosiasi, Emirsyah tetap menghubungi Soetikno dan meminta Hadinoto dapat mencapai kesepakatan dengan Rolls-Royce," kata penuntut umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait