Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019
Berita

Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019

Mulai RUU Pertembakauan, RUU KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang legislasi seringkali menjadi sorotan publik. Selain dinilai minim target penyelesaian RUU dalam setiap periode, terdapat beberapa RUU yang pembahasannya menarik perhatian masyarakat/publik. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat terbawa emosi hingga akhirnya turun ke jalan sebagai bentuk penolakan ataupun mendukung sebuah RUU. Hukumonline merangkum sejumlah RUU yang menarik perhatian publik sepanjang 2019.

 

  1. RUU Pertembakauan

Nasib RUU tentang Pertembakauan memang bak simalakama. Tindak lanjut RUU yang menjadi usul inisiatif DPR ini tidak ada kejelasan. Selain belum rampung daftar inventarisasi masalah (DIM), tapi DPR keukeuh agar RUU Pertembakauan ini dapat dibahas bersama pemerintah. Sementara pemerintah seolah enggan menindaklanjuti RUU. Buktinya, dalam rapat pembahasan RUU Pertembakauan, pemerintah tak hadir.

 

Padahal, di lain pihak, terdapat kelompok masyarakat pegiat kesehatan menolak keras terhadap materi muatan RUU Pertembakauan ini karena dinilai lebih berpihak pada pelaku usaha pertembakauan. Sementara alasan DPR sebagai pengusul RUU ini sebagai upaya melindungi petani pertembakauan dan pertembakauan sudah menjadi budaya masyarakat. Alhasil, RUU Pertembakauan tetap tidak rampung dibahas pada periode DPR 2014-2019. Padahal, RUU Pertembakauan sudah mulai diusulkan sejak DPR periode 2009-2014.

 

  1. RUU tentang Permusikan

Awalnya, RUU tentang Permusikan mendapat dukungan dari kalangan musisi. Pengusulnya pun anggota dewan yang memiliki latar belakang musisi, Anang Hermansyah yang duduk di Komisi X DPR. Namun dalam perjalanannya, setelah terbit draf RUU, terjadi pro dan kontra terutama dari kalangan musisi yang menolak materi muatan draf RUU Permusikan. Pasalnya, RUU tersebut  dipandang mengekang kebebasan musisi atau pelaku musik untuk berekspresi dalam mencipta lagu.

 

Kalangan musisi saat itu terpecah menjadi tiga yakni pro terhadap RUU Permusikan; menolak RUU; dan sepakat agar draf RUU Permusikan direvisi. Hingga akhirnya, Anang pun menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas Prioritas 2019. Keputusan pun diambil DPR dan pemerintah secara resmi menarik RUU Permusikan itu. Baca Juga: Penarikan RUU Permusikan Menuai Kritik 

 

  1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Kejahatan terhadap kekerasan seksual kerap dialami kalangan perempuan. Ada harapan terbentuknya UU yang khusus mencegah kejahatan tersebut dengan hadirnya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun, keberadaan RUU tersebut menuai pro dan kontra. Bahkan terdapat pihak yang menolak keberadaan RUU PKS.

 

Adalah Maimon Herawati yang membuat petisi berjudul ”Tolak RUU Pro Zina”. Pasalnya, RUU PKS dinilai pro terhadap zina dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender  (LGBT). Sontak saja, DPR dan Komnas Perempuan ramai-ramai membantah tudingan tersebut. DPR memang terus membahas di tingkat Panja. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 774 telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibahas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait