Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020
Berita

Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020

Mulai politik transaksional, politik berbiaya tinggi, konflik horisontal di masyarakat lokal, hingga mengutamakan politik identitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Perhelatan pesta demokrasi tingkat lokal secara serentak bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang. Guna mencegah konflik, perlu persiapan matang dari para pemangku kepentingan. Mulai jajaran penyelenggara pilkada, aparat keamanan, calon kepala daerah hingga para pendukungnya guna menjaga kesatuan dan kesatuan.

 

Para pemangku kepentingan seperti para kandidat kepala daerah, partai politik, pendukung, dan simpatisan harus menempatkan persatuan dan kesatuan sebagai tujuan bersama,” pesan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid di Kompleks Gedung Parlemen belum lama ini.

 

Jazilul mengingatkan pelaksanaan pilkada langsung secara serentak seyogyanya mampu meminimalisasi atau mencega dampak negatif. Seperti, masifnya politik transaksional, politik berbiaya tinggi bagi mereka yang maju dalam pilkada, hingga konflik horisontal di masyarakat lokal. Dia berharap kualitas penyelenggaraan Pilkada 2020 secara langsung dan serentak mendatang jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

 

Dia menyadari penyelenggaraan pilkada langsung selama ini tak lepas dari sejumlah kekurangan. Mulai tingkat regulasi, keterbatasan sumber daya manusia sebagai penyelenggara pilkada, hingga pengawasan seluruh proses pilkada. “Karena itu, perlu dilakukan berbagai perbaikan dan persiapan yang matang,” kata dia. Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah siap melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, persoalannya, ada perbedaan nomenklatur penyebutan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  

 

Berdasarkan UU Pilkada itu, nomenklatur Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kabupaten/kota digunakan bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. Namun, berbeda nomenklatur penyebutan jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu.

 

Dalam UU Pemilu, nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota telah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 19 UU Pemilu yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait