Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Ilegal Sepanjang 2019
Berita

Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Ilegal Sepanjang 2019

Demi mewujudkan persaingan usaha sehat di kegiatan perdagangan berjangka.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: bappebti.go.id
Foto: bappebti.go.id

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang tahun 2019. Pemblokiran bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka. Pada Desember 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 44 domain situs entitas ilegal.

 

"Kali ini Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan. Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,"kata Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (27/1).

 

Menurut Tjahya, pemblokiran domain entitas ilegal tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Bappebti memiliki wewenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang PBK dan/atau peraturan pelaksanaannya.

 

"Bappebti tidak segan menindak tegas segala pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka," kata Tjahya.

 

Pada 2019, selain melakukan pemblokiran domain, Bappebti juga menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka terhadap entitas-entitas ilegal. Meskipun entitas-entitas yang diblokir tersebut memiliki legalitas di luar negeri, namun untuk melakukan penawaran, iklan, promosi dan/atau kegiatan di bidang perdagangan berjangka di wilayah Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.

 

"Entitas tersebut harus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia," jelas Tjahya.

 

Bappebti juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo, penyedia jasa web hosting (penyewaan tempat untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah situs web sehingga dapat diakses lewat internet), serta registrar (organisasi yang mengelola pendaftaran nama domain untuk satu pendaftar domain level teratas atau lebih) Indonesia untuk melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran terhadap domain entitas ilegal.

Tags:

Berita Terkait