MK: Pengujian UU Pemilu Mendominasi Sepanjang 2019
Utama

MK: Pengujian UU Pemilu Mendominasi Sepanjang 2019

Presiden Jokowi mengapresiasi pencapaian besar MK di tahun 2019 terutama saat mengadili perselisihan hasil pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 dan keterlibatan MK dalam forum internasional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo bersama para hakim konstitusi saat penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/1). Foto: RES
Presiden Joko Widodo bersama para hakim konstitusi saat penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/1). Foto: RES

Sepanjang tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 85 perkara pengujian Undang-Undang (PUU) dan 37 perkara PUU berasal dari tahun 2018, sehingga total penanganan perkara berjumlah 122 perkara PUU. Dari 122 perkara PUU yang ditangani sepanjang 2019, MK telah memutus sebanyak 92 perkara, sehingga tersisa 30 perkara PUU untuk dilanjutkan pemeriksaannya pada 2020.   

 

Dari 92 perkara PUU yang telah diputus tahun 2019 rinciannya: 4 perkara PUU diputus dengan amar dikabulkan; 46 perkara PUU dengan amar ditolak; 32 perkara PUU dengan amar tidak dapat diterima; 2 perkara gugur; dan 8 perkara PUU ditarik kembali. Di tahun 2019, MK hanya memutus 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

 

Data laporan penanganan perkara itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi dalam sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/1/2020). Acara ini dihadiri Presiden Jokowi dan para pimpinan lembaga negara, seperti Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MA M. Hatta Ali, dan pejabat lain.    

 

Anwar menerangkan jangka waktu penyelesaian perkara PUU, setiap perkara rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan/perkara. Dibandingkan tahun 2018, waktu penyelesaian perkara rata-rata selama 69 hari kerja atau 3,5 bulan/perkara dan Tahun 2017 rata-rata 101 hari kerja atau 5,2 bulan/perkara.

 

“Artinya, ada upaya dan komitmen untuk mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara PUU dapat diwujudkan. Namun, peran pihak-pihak sangat menentukan pula cepat atau lambatnya penyelesaian perkara,” kata Anwar.

 

Dia menyebutkan sepanjang tahun 2019 ada sekitar 51 UU yang dimohonkan pengujian. Hanya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi UU yang paling banyak dimohonkan pengujian oleh warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Mengingat ada di tahun 2019 itu berlangsung perhelatan Pemilu Serentak 2019.   

 

"Tahun 2019, ada 51 UU yang dimohonkan pengujian. UU dengan frekuensi atau intensitas paling sering diuji adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebanyak 18 kali," papar Anwar Usman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait