Sudah Terbit, PP tentang Dewan Pengawas KPK
Utama

Sudah Terbit, PP tentang Dewan Pengawas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK berikutnya dipilih melalui Panitia Seleksi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Salah satu regulasi yang ditunggu-tunggu publik sudah terbit. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. PP tentang Dewas KPK diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Januari lalu. Tetapi tata cara pemilihan Dewas yang menjadi substansi PP baru akan diterapkan pada pemilihan anggota Dewas yang akan datang.

Sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), untuk pertama kalinya Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden. Presiden Jokowi kemudian memilih lima orang anggota Dewas, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean yang berlatar belakang jaksa, Albertina Ho yang berlatar belakang hakim, Artidjo Alkostar yang berlatar belakang aktivis lembaga bantuan hukum dan mantan hakim agung, Syamsudin Haris yang berlatar belakang peneliti LIPI, dan Harjono yang berlatar belakang hakim Mahkamah Konstitusi. Kelima anggota Dewas ini menjabat dalam periode 2019-2023.

Berdasarkan PP ini, ada perubahan pada tata cara dan komposisi anggota Dewas ke depan. Anggota Dewan Pengawas akan dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Wewenang Presiden membentuk panitia seleksi itu ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 4 Tahun 2020. “Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi”. Sebagai tim pendukung, dibentuk sekretariat pansel yang anggotanya ditetapkan Menteri Sekretaris Negara.

(Lihat juga: Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Rapat dengan Komisi Hukum).

Pansel bentukan Presiden beranggotakan 9 orang berasal dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Komposisinya 5 orang representasi pemerintah pusat, sisanya dari unsur masyarakat. Ketua pansel sudah ditentukan dalam PP, berasal dari pemerintah pusat. Pansel itulah yang menyelenggarakan tahapan-tahapan seleksi mulai dari pengumuman penerimaan calon Dewas hingga menentukan calon anggota Dewas yang memenuhi syarat untuk diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

Hukumonline.com

Setelah Presiden mendapatkan nama-nama calon yang ditentukan Pansel, selanjutnya Presiden menyerahkan nama ke DPR untuk ‘dikonsultasikan’. PP menggunakan istilah ‘dikonsultasikan’, bukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana proses pengisian jabatan publik lain. Secara normatif, paling lambat 14 hari sejak konsultasi digelar, Presiden sudah harus memilih nama anggota Dewas.

Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2020, anggota Dewas mendapatkan hak keuangan dan fasilitas (misalnya fasilitas bantuan hukum). Hak keuangan dan fasilitas itu akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. Jika memenuhi salah satu persyaratan berikut, anggota Dewas berhenti atau diberhentikan: meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Keberadaan Dewas diperkenalkan oleh UU No. 19 Tahun 2019. Sebagian orang menganggap bahwa kehadiran Dewas justru memperlambat gerak Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, tindakan-tindakan projustisia harus mendapatkan izin dari Dewas. Pandangan sebaliknya menganggap bahwa Dewas justru membuat tindakan projustisia oleh KPK lebih akuntabel dan terukur.

Bagaimana jika ada anggota Dewas yang dipilih presiden pertama kali mengundurkan diri? Jawabannya ada di Pasal 18 PP. Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode 2019-2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewas untuk pertama kalinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69A ayat (1) UU KPK.

Tags:

Berita Terkait