Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!
RUU Cipta Kerja:

Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!

Pasal 166 RUU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015. Pembahasan RUU Cipta Kerja ini harus benar-benar dikawal agar jangan sampai kontraproduktif terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Pasca pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draft RUU Cipta Kerja ke DPR, materi muatan draft RUU ini terus menjadi sorotan publik. Salah satunya, ketentuan Pasal 166 RUU Cipta Kerja terkait kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah (perda) melalui peraturan presiden (perpres). Substansi pasal ini mirip seperti yang tercantum dalam Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait mekanisme pembatalan perda oleh pemerintah pusat.

 

Namun, ketentuan ini pernah diubah oleh MK melalui Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal UU No. 23 Tahun 2014 yang dibacakan pada Rabu (5/4/2017) lalu. Salah satunya, Pasal 251 ayat (2), (3), (4), (8) UU Pemda terkait mekanisme pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan mendagri yang dinyatakan inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945. Baca Juga: Catat!!! Kini Pembatalan Perda Kabupaten/Kota Wewenang MA

 

Mahkamah beralasan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota selain bertentangan peraturan yang lebih tinggi (UU), juga menyimpangi logika bangunan hukum yang telah menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam hal ini, Perda Kabupaten/Kota, seperti ditegaskan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.  

 

Pembatalan Perda Kabupaten/Kota melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seperti diatur Pasal 251 ayat (4) UU Pemda pun, menurut Mahkamah tidak sesuai rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia. Merujuk Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal keputusan gubernur sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Mahkamah, kedudukan keputusan gubernur bukanlah bagian dari rezim peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Bagi Mahkamah adalah kekeliruan ketika Perda Kabupaten/Kota sebagai produk hukum berbentuk peraturan (regeling), dapat dibatalkan dengan keputusan gubernur sebagai produk hukum berbentuk keputusan (beschikking).

 

Di sisi lain, ada potensi dualisme putusan pengadilan antara putusan PTUN dan putusan pengujian Perda oleh MA terhadap substansi perkara yang sama. Ini bisa terjadi ketika Perda Kabupaten/Kota dibatalkan melalui keputusan gubernur, lalu digugat PTUN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, demi kepastian hukum dan sesuai UUD 1945, menurut Mahkamah pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional MA. 

 

Pasal 251 UU Pemda

(2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.

(4) Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

 

Pasal 166 RUU Cipta Kerja

(1) Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur dan/atau Perda kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik dapat dibatalkan.

(2) Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan presiden.

Tags:

Berita Terkait