Alasan Evi Novida Gugat ke PTUN dan Pandangan Pakar
Berita

Alasan Evi Novida Gugat ke PTUN dan Pandangan Pakar

Gugatan Evi Novida ke PTUN untuk pembatalan putusan DKPP dan pembatalan Keppres pemberhentian secara tidak hormat dirinya yang diterbitkan Presiden.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Evi Novida Ginting. Foto: DAN
Evi Novida Ginting. Foto: DAN

Langkah Evi Novida Ginting menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya secara tetap sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya semakin sulit. Sebab, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022. 

 

Keppres ini ditandatangani Joko Widodo pada Senin (23/3) lalu. Pada hari yang sama diketahui Evi sempat menyurati Presiden untuk meminta perlindungan hukum dan menunda penerbitan Keppres menjawab putusan DKPP Nomor 317/PKE-DKPP/X/2019 yang telah memberhentikan Evi secara tetap. 

 

“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik M.SP sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022,” demikian salah satu bunyi Keppres yang diterima Evi, Kamis (26/3/2020) kemarin.

 

Evi mengaku terkejut saat mengetahui dirinya diberhentikan secara tidak hormat. Pasalnya dirinya merasa sama sekali tidak melakukan perubahan suara hasil Pemilihan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat sebagaimana yang diadukan oleh Hendri Makalausc ke DKPP sebelum kemudian aduan tersebut dicabut kembali.

 

“Tentu saya terkejut karena diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Evi saat dihubungi hukumonline, Jumat (27/3/2020). Baca Juga: Respons Putusan Pemberhentian DKPP Evi Novida Siapkan Gugatan

 

Menurut Evi, atas apa yang sedang diupayakannya saat ini, semestinya Presiden mempelajari lebih jauh kasusnya sebelum menindaklanjuti putusan DKPP dengan Keppres. Melalui surat yang dikirimkannya kepada Presiden, Evi menyampaikan dirinya tengah merespon putusan DKPP secara administratif sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Evi juga telah melaporkan putusan DKPP tersebut ke Ombudsman RI karena menilai DKPP dalam melakukan pemeriksaan dan memutus perkara yang menempatkan dirinya sebagai teradu, salah secara prosedur. Pada awalnya, Evi berharap Presiden tidak menutup mata terhadap kasus yang tengah menimpa dirinya saat ini. “Jadi tiga langkah yang saya tempuh itu mempunyai maksud dan tujuan,” ujar Evi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait