Perluas Jaringan Komunikasi Publik, BKPM Teken MoU Bersama Hukumonline
Berita

Perluas Jaringan Komunikasi Publik, BKPM Teken MoU Bersama Hukumonline

Kerja sama ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan komunikasi publik dalam proses pembuatan, sosialisasi maupun evaluasi kebijakan dan peraturan terkait penanaman modal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Hukumonline.com Amrie Hakim dan Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot menandatangani MoU terkait Kerja Sama Peningkatan Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Dalam Jaringan (Daring) terkait Informasi Hukum Penanaman Modal.
Direktur Hukumonline.com Amrie Hakim dan Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot menandatangani MoU terkait Kerja Sama Peningkatan Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Dalam Jaringan (Daring) terkait Informasi Hukum Penanaman Modal.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Justika Siar Publika (Hukumonline.com) menandatangani Nota Kesepahaman terkait Kerja Sama Peningkatan Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Dalam Jaringan (Daring) Terkait Informasi Hukum Penanaman Modal. Nota Kesepahaman ini diteken secara online oleh Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot dengan Direktur Hukumonline.com Amrie Hakim pada Jumat, (3/4).

 

Kerja sama antar kedua lembaga ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan komunikasi publik dalam proses pembuatan, sosialisasi maupun evaluasi kebijakan dan peraturan terkait penanaman modal. Dalam hal ini, kegiatan konsultasi publik dapat dilakukan secara daring sehingga menambah jangkauan, kecepatan dan transparansi dalam prosesnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Yuliot mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan dalam rangka transparansi terkait penerbitan regulasi, khususnya regulasi yang diterbitkan oleh BKPM terkait penanaman modal. Hal ini sekaligus dapat menjadi tolak ukur bagi BKPM terkait perkembangan kemudahan berusaha (EoDB) di Indonesia.

 

“Cukup banyak regulasi yang sudah diterbitkan, dan dengan kerja sama ini bisa dilihat bagaimana dampak regulasi tersebut terhadap kegiatan dunia usaha. Kami perlu memperkuat komunikasi publik yang mana dapat menjadi sarana dalam menampung aspirasi para pemangku kepentingan (stakeholders),” kata Yuliot.

 

Melalui kerja sama ini, lanjutnya, BKPM nantinya akan mendapatkan gambaran terkait aspek pengaturan, reaksi publik terhadap regulasi yang sudah diterbitkan, dan catatan-catatan dari publik sebagai hasil dari kerja sama dengan Hukumonline. Telaah hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap penerbitan regulasi yang lebih baik lagi bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia, dan bisa menjadi negara yang ramah bagi tujuan investasi.

 

“Hukumonline bisa melihat bagimana dari sisi aspek pengaturan, bagaimana reaksi publik dan catatan-catatan dalam bentuk drafting maka diperlukan kerja sama, diperlukan penyusunan transparansi regulasi, bagaimana kualitas transparansi regulasi ke depan lebih baik dalam hal penanaman modal,” tambahnya.

 

 

Hukumonline.com merupakan portal layanan informasi hukum terpadu (one stop legal portal) yang salah satunya menyediakan jasa informasi dalam bentuk berita hukum. Kolaborasi ini disambut baik Hukumonline.com karena dapat memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat terhadap konteks hukum di Indonesia, khususnya tentang penanaman modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait