Terlalu Birokrasi, Permenkes PSBB Disarankan untuk Direvisi
Berita

Terlalu Birokrasi, Permenkes PSBB Disarankan untuk Direvisi

Dengan memangkas birokrasi penetapan PSBB. Permenkes ini justru akan memperlambat proses penanganan/penanggulangan Covid-19 secara cepat.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan pedoman pelaksanaan PP tersebut melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 pada 3 April 2020.   

 

Permenkes PSBB meliputi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

 

Penetapan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota oleh Menteri Kesehatan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

 

Setelah memenuhi syarat/kriteria itu, menetapkan suatu wilayah berstatus PSBB berdasarkan permohonan dari kepala darah, gubernur/bupati/walikota. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sedangkan permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

 

Pasal 4 Permenkes ini menyebutkan gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus disertai dengan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal. Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi dan data penyebaran kasus menurut waktu disertai dengan peta penyebaran menurut waktu

 

Alih-alih mempercepat penanganan/penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, Permenkes itu justru dinilai menambah proses birokrasi dan cenderung keluar dari mandat UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Wilayah. Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai aturan tersebut membuat penanganan Covid-19 oleh pemerintah semakin lambat.

 

“Birokrasi yang semakin panjang terlihat dalam tata cara penetapan status PSBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020 itu,” kata Fajri Nursyamsi ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020). Baca Juga: Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait