MA Larang Hakim dan Aparatur Peradilan Bepergian Keluar Kota
Berita

MA Larang Hakim dan Aparatur Peradilan Bepergian Keluar Kota

Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal selama masa pencegahan penyebaran Covid-29 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya hingga 13 Mei 2020. Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi dan kebutuhan.

 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 20 April 2020.

 

Baca Juga: MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!  

 

Terbitnya perubahan SEMA Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini menyikapi SE Menpan dan RB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Menpan dan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah memperpanjang masa tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) sampai tanggal 13 Mei 2020.      

 

Hal terpenting dari SEMA No. 3 Tahun 2020 ini, MA menegaskan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memastikan terpenuhinya pelayanan peradilan, selama berlakunya SEMA ini hakim dan aparatur peradilan tidak boleh berpergian ke luar kota tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

 

“Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik,” demikian bunyi poin 2 SEMA No. 3 Tahun 2020 ini.  

 

Dalam poin 3 SEMA ini disebutkan SEMA No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SEMA No. 3 Tahun 2020 ini.

 

Sebelumnya, SEMA No. 2 Tahun 2020 ini mencabut SE Sekretaris MA No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 17 Maret 2020. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait