Diusulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah, Begini Alasannya
Berita

Diusulkan Judul RUU Cipta Kerja Diubah, Begini Alasannya

Pembahasan bidang ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dinilai melenceng dari tujuan utama mempermudah masuknya investasi dan memangkas birokrasi perizinan. Meski diapresiasi, seharusnya klaster ketenagakerjaan bukan sekedar ditunda pembahasannya, tetapi ditarik/dicabut dalam draf RUU Cipta Kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Presiden Joko Widodo secara resmi meminta penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyusul desakan dari masyarakat terutama kalangan organisasi serikat pekerja. Badan Legislasi (Baleg) DPR pun menyambut baik penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja agar bisa mendapat banyak masukan demi penyempurnaan.

 

Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Dyah Pitaloka menilai penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19 langkah tepat. Apalagi, sejumlah anggota dewan di Baleg pun menyuarakan tak hanya sekedar menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, namun malah mencabutnya dari RUU Cipta Kerja. Rieke menjadi satu dari sekian anggota dewan yang mengusulkan pencabutan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Cipta Kerja.

 

Sebab, dengan dicabutnya klaster ketenakerjaan, maka menjadi jelas duduk persoalan sebagaimana yang diinginkan pemerintah soal peningkatan investasi dan kemudahan perizinan. “Dengan begitu, RUU tersebut mesti diubah judulnya menjadi RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan,” ujar Rieke melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020). (Baca Juga: Presiden Seharusnya Tarik RUU Cipta Kerja)

 

Tinggal Panitia Kerja (Panja) yang telah terbentuk membuka ruang seluas-luasnya bagi publik memberi masukan dalam forum resmi institusi DPR yang menangani RUU Cipta Kerja. Masukan-masukan dari publik secara resmi dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi.

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menilai penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan menjadi langkah tepat dan bijak. Sebab, selama penyusunan draf RUU Cipta Kerja selain bermasalah dengan prosedur penyusunannya, pula meminggirkan masukan dari elemen masyarakat. Karena itu, sepanjang di masa penundaan itu menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR menyerap aspirasi dari banyak pihak. Terutama dari kalangan organisasi serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai komunitas elemen masyarakat lainnya.

 

“Untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Dengan begitu, pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan nantinya bakal sesuai yang diharapkan.”  

 

Tak dipungkiri di tengah situasi darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional ini terbatasnya ruang gerak dalam menjaring masukan dari publik. Yang pasti, kata dia, strategi pembahasan RUU ke depannya harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi berdiskusi dan mengikuti semua prosesnya secara transparan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait