Ada Tren Penurunan Perkara e-Court Selama Pandemi
Berita

Ada Tren Penurunan Perkara e-Court Selama Pandemi

Dugaan kuat, mereka (para pihak) menunda berperkara di pengadilan karena situasi pandemi, apalagi berbarengan dengan tibanya bulan Ramadhan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sejak penyebaran wabah pandemi Covid-19 pada awal Maret 2020, animo masyarakat pencari keadilan memanfaatkan sistem e-Court (pendaftaran perkara secara online) justru semakin menurun. Hal ini dapat dilihat dari data jumlah perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara yang terdaftar/tercatat dalam sistem aplikasi e-Court semakin menurun dalam beberapa bulan terakhir.

“Sebanyak 31.745 perkara didaftarkan (registrasi) melalui layanan e-court pada periode Maret-19 Mei 2020, tapi ada tren penurunan selama masa pandemi Covid-19,” ujar Koordinator Data Perkara Kepaniteraan MA Asep Nursobah, seperti dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/5/2020). (Baca Juga: MA Imbau Pencari Keadilan Manfaatkan E-Litigasi)

Asep menegaskan jumlah perkara rumpun perdata yang didaftarkan melalui e-Court pada masa pandemi Covid-19 terlihat adanya tren menurun. Tren penurunan jumlah perkara pada April 2020 mencapai 32,07 persen dibandingkan dengan jumlah perkara pada Maret 2020.

Menurutnya, penurunan jumlah perkara e-Court pada masa pandemi bukan karena faktor pengadilan mengurangi pelayanan atau isu ketidaksiapan sistem e-Court, tapi pengurangan arus pendaftaran perkara secara daring (online) terjadi karena faktor pihak berperkara. Layanan e-court tetap berjalan sepenuhnya.

“Dugaan kuat, mereka (para pihak, red) menunda berperkara di pengadilan karena situasi pandemi, apalagi berbarengan dengan tibanya bulan Ramadhan,” kata dia.  

Tren penurunan perkara juga terjadi pada keseluruhan perkara yang diterima pengadilan baik perkara perdata maupun pidana pada empat lingkungan peradilan. Pada bulan Maret, perkara yang diterima berjumlah 71.092 perkara, namun pada bulan April, perkara yang diterima berkurang menjadi 34.803 perkara atau mengalami penurunan sebanyak 51,05 persen.

“Lagipula data setiap tahun menunjukkan adanya kecenderungan penurunan perkara pada saat bulan Ramadhan,” tegasnya. 

Tags:

Berita Terkait