Ini Dia Sistem Kerja ASN di Era New Normal
Berita

Ini Dia Sistem Kerja ASN di Era New Normal

Ada tiga adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kerja ASN.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi petugas berjaga saat menerapkan new normal di tempat umum. Foto: RES
Ilustrasi petugas berjaga saat menerapkan new normal di tempat umum. Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru (New Normal). SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 29 Mei 2020 lalu.

Melalui SE tersebut, Tjahjo berharap agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan rencana perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini. Atas dasar itu, SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19. (Baca: Semangat 20 Profesional Hukum Lawan Covid-19)

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Tjahjo dalam SE-nya menyebut bahwa tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pertama, penyesuaian sistem kerja. Terkait hal ini ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Kedua, dukungan sumber daya manusia aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai. (Baca: Ini Panduan Kemenkes Soal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja)

Ketiga, adanya dukungan infrastruktur. Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait