Membedakan Pelanggaran HAM dan Hak Konstitusional Warga Negara Saat Masa Pandemi
Berita

Membedakan Pelanggaran HAM dan Hak Konstitusional Warga Negara Saat Masa Pandemi

HAM adalah hak yang bersumber dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang prinsipnya tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Sedangkan hak konstitusional itu warga negara yang hak-haknya diatur dan dijamin dalam UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Aswanto saat Kuliah Umum secara daring berjudul 'Menuntut Hak dan Menjalankan kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19' di Universitas Negeri Gorontalo,  Selasa, (9/6). Foto: AID
Hakim Konstitusi Aswanto saat Kuliah Umum secara daring berjudul 'Menuntut Hak dan Menjalankan kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19' di Universitas Negeri Gorontalo, Selasa, (9/6). Foto: AID

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah tengah berupaya menjalankan fungsinya untuk melindungi hak asasi warga negara agar dapat hidup sehat dan terhindar dari wabah Covid-19 dalam rangka menjalankan amanah UUD Tahun 1945. Di sisi lain, pemerintah juga membatasi hak warga negara melalui kebijakan PSBB, karantina wilayah, rumah sakit atau mandiri. Lalu, hal ini melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara?

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan harus dipahami terlebih dahulu apa itu hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM). "Dengan memahami HAM dan hak konstitusional warga negara, dapat dilihat apakah kebijakan pemerintah dapat dikatakan melanggar HAM dan hak konstitusional pada masa pandemi Covid-19?” kata Aswanto dalam Kuliah Umum di Universitas Negeri Gorontalo secara daring berjudul "Menuntut Hak dan Menjalankan kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19 melalui live Youtube, Selasa, (9/6/2020).

Aswanto menjelaskan HAM adalah hak yang bersumber dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan hak konstitusional itu diperoleh karena menjadi warga negara yang hak-haknya diatur negara melalui UUD Tahun 1945. HAM diperoleh setiap manusia yang sebenarnya apabila tidak diatur dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan wajib untuk ditaati. 

“Hak konstitusional itu diperoleh setiap warga negara yang hak-haknya diatur dan dijamin konstitusi dimana nilai-nilai dari HAM masuk dalam UUD Tahun 1945,” ujar Aswanto. (Baca Juga: Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19)

Dalam konteks ini, hak-hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan seperti diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Dalam hal ini, kata Aswanto, fungsi negara mengawal agar HAM terpenuhi dalam masa Covid-19 terkait hak pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik dan sehat. Sebab, negara harus menjamin hak warga negara yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Kemudian, ada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi payung hukum. Pemerintah tentu harus melaksanakan apa yang diamanatkan dengan UU No. 6 Tahun 2018 itu.

"Pemerintah harus melakukan apa yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Aswanto melanjutkan saat ini pemerintah sudah memberi pilihan-pilihan kebijakan dari mulai, karantina wilayah, karantina rumah sakit, karatina mandiri, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut tidak melanggar hak konsitusional warga negara?” tanya Aswanto. 

Tags:

Berita Terkait