Bincang Dampak Pandemi Bagi Konsultan Hukum Bersama Ira A. Eddymurthy
Professional Insight

Bincang Dampak Pandemi Bagi Konsultan Hukum Bersama Ira A. Eddymurthy

​​​​​​​Salah satu insentif yang diajukan adalah fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25, dan PPN juga diberikan kepada jasa advokat.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Bincang Dampak Pandemi Bagi Konsultan Hukum Bersama Ira A. Eddymurthy
Hukumonline

Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia bukan hanya berdampak ke persoalan Kesehatan tapi juga perekonomian. Dari sisi perekonomian, wabah ini juga berdampak ke para profesional hukum. Salah satunya, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) yang mengaku terdampak akibat pandemi ini sehingga memerlukan insentif dari pemerintah agar bisa bertahan di masa yang sulit tersebut.

Untuk mengupas bagaimana dampak pandemi terhadap para konsultan hukum Indonesia, Hukumonline berkesempatan menggali lebih jauh informasi tersebut dari Cartaker Pengurus AKHI Ira Andamara Eddymurthy. Kepada Hukumonline, Ira mengaku telah mengirimi surat ke pemerintah agar para konsultan hukum diberikan insentif sehingga dapat melewati pandemi tanpa mengalami kesulitan keuangan yang besar.

Salah satu insentif yang diajukan adalah fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25, dan PPN juga diberikan kepada jasa advokat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 69101 (Aktivitas Pengacara) dan 69102 (Aktivitas Konsultan Hukum).

Ira juga menyelipkan harapan agar pandemi ini segera berakhir sehingga perekonomian Kembali normal dan industri jasa hukum Kembali diminati berbagai klien dari berbagai macam jenis. Untuk mengetahui lebih jauh alasan AKHI melayangkan surat, simak wawancara Hukumonline dengan Ira Andamara Eddymurthy dalam Professional Insight, Bincang Komprehensif Wawasan Hukum, video di bawah ini. Selamat menyaksikan!!

 

Tags: