Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13
Berita

Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13

Pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13
Hukumonline

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ada 4.100.894 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020.

Tjahjo mengatakan mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkat nya. "​​​​​Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis (Guru, Penyuluh, Dokter dll). Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Senin (28/7).

Lebih rinci, kata Tjahjo, Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang. (Baca Juga: 2 Regulasi Bakal Direvisi, Pemberian Tunjangan Gai ke-13 ASN Cair Agustus)

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan tunjangan gaji ke-13 bagi Aparat Kepolisian, TNI, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19. Kepastian pencairan tunjangan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk terus mendukung kemampuan masyarakat dalam menjalani kegiatan, terutama memasuki tahun ajaran baru dalam situasi pandemi.

“Langkah-langkah PSBB di berbagai derah membuat seluruh perekonomian dan kegiatan baik dari sisi permintaan dan konsumsi masyarakat, ekspansi dan investasi perusahaan mengalami tekanan dangat dalam. Namun untuk gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan dan menjadi bagian dari stimulus ekonomi dan mendukung kemampuan masyarakat menjalani kegiatan terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dalam kondisi Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Serupa dengan pemberian THR, tunjangan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 atau pejabat setingkatnya. Keputusan tersebut diambil pemerintah karena pengelolaan APBN tengah difokuskan untuk kepentingan penanganan Covid-19, pemberian bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi di era new normal. Rencananya, tunjangan ke-13 akan dicairkan pada Agustus mendatang.

Tags:

Berita Terkait