Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam sidang, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana pencabutan hak politik dipilih dan memilih selam 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima uang sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,35 ribu atau setara dengan Rp600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam sidang, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana pencabutan hak politik dipilih dan memilih selam 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, karena terbukti menerima uang sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,35 ribu atau setara dengan Rp600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan secara virtual terhubung dari PN Jakarta Pusat ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (3/8).