Beleid Baru Terbit, Kontrak Migas Tak Lagi Wajib Gross Split
Berita

Beleid Baru Terbit, Kontrak Migas Tak Lagi Wajib Gross Split

Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru mengenai kontrak bagi hasil sektor Minyak dan Gas (Migas). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020 lalu.

Terdapat sejumlah perubahan yang diatur dalam Permen ESDM No.12 Tahun 2020. Pasal 2 ayat (1) Permen mengatur, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

Sementara untuk penetapan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama, terdapat tiga bentuk yang disebutkan dalam Permen ini. Pertama, dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kedua, Kontrak Bagi Hasil dengan Mekanisme pengembalian biaya operasi. Ketiga, dalam bentuk kontrak kerja sama lainnya. (Baca Juga: Risiko Hilangnya Sejumlah Kewenangan Daerah dalam UU Minerba)

Sementara syarat yang harus termuat dalam bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama nantinya paling sedikit harus memuat ketentuan mengenai: a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b. pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.

Ketentuan lainnya yang juga berubah adalah pasal 4 Permen yang berbunyi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Sementara ketentuan pasal 24, 25 huruf b, dan 25A dihapus. Juga terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan Pasal 25 huruf d dan penambahan huruf e. Sehingga Pasal 25 menyatakan:

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.

b. Dihapus.

c. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja bam yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya.

Tags:

Berita Terkait