Ini 3 Bakal Calon Ketua Umum PERADI RBA di Munas III
Utama

Ini 3 Bakal Calon Ketua Umum PERADI RBA di Munas III

Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh ketiga bakal calon Ketua Umum antara lain telah menjadi advokat lebih dari 10 tahun serta didukung oleh paling sedikit lima Dewan Pimpinan Cabang.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Rangkaian agenda Musyawarah Nasional Perhimpinan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) yang telah dimulai sejak Oktober tahun lalu akan memasuki fase akhir dengan pelaksanaan Sidang Pleno III, yang salah satu agendanya berupa pemilihan Ketua Umum PERADI RBA dengan menggunakan mekanisme One Man One Vote (OMOV). Sidang Pleno III Musyawarah Nasional ke III PERADI RBA ini rencananya akan diselenggarakan pada Sabtu (29/8), di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Saat ini, berdasarkan hasil Rapat Anggota Cabang (RAC) seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RBA, menghasilkan tiga nama bakal Calon Ketua Umum yang akan diverifikasi kelolosannya oleh panitia tujuh hari menjelang tanggal 29 Agustus mendatang. Ketiga bakal calon tersebut adalah Luhut MP Pangaribuan yang merupakan Ketua PERADI RBA saat ini, kemudian Tutung Tubagus yang berasal dari DPC Bantul, serta Dimas Aryanta dari DPC Wonosari.

“Karena proses pencalonannya itu prosesnya melalui DPC saat melakukan RAC maka tiga calon itu lah yang keluar namanya,” ungkap Ketua Panitia Munas III PERADI RBA, M. Syafei kepada hukumonline, Selasa (11/8).

Menurut Syafei, ketiga nama ini muncul berdasarkan hasil rapat anggota cabang masing-masing DPC di seluruh Indonesia. Mekanisme OMOV yang diterapkan, menurut Syafei, memberikan kesempatan bagi DPC-DPC untuk mencalonkan nama yang akan menjadi bakal calon untuk diverifikasi menjelang pendaftaran calon mendatang.

“Nanti calon itu oleh panitia munas akan di verifikasi apakah memenuhi syarat sebagai calon. Setelah diverifikasi baru dia menjadi calon. Sekarang baru bakal calon ketiga-tiganya,” terang Syafei. (Baca: Jika Pandemi Belum Berakhir, Munas III Peradi-RBA Akan Diselenggarakan Virtual)

Verifikasi tersebut akan dilaksankan 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan Sidang Pleno III Munas III PERADI RBA untuk mengetahui apakah ketiganya memenuhi keriteria dan syarat yang telah diatur dalam Anggaran Dasar PERADI maupun Tata Tertib Pelaksanaan Munas III PERADI RBA.

Menurut Syafei berdasarkan tata tertib Munas, syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh ketiga bakal calon Ketua Umum antara lain telah menjadi advokat lebih dari 10 tahun serta didukung oleh paling sedikit lima Dewan Pimpinan Cabang seluruh Indonesia. “Itu (syarat) yang mutlak,” tegas Syafei.

Tags:

Berita Terkait