Menyoal Rencana Pendidikan Militer Masuk Kampus
Berita

Menyoal Rencana Pendidikan Militer Masuk Kampus

Tidak ada satu pun poin yang menyebut sektor pendidikan menjadi bagian dari operasi militer selain perang.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menyiapkan komponen cadangan yang akan dilatih secara militer melalui program bela negara. Untuk memperkuat program tersebut, Kemenhan tengah menjajaki kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kerjasama tersebut dimaksudkan guna merekrut mahasiswa untuk terlibat dalam latihan militer melalui program Bela Negara.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai, melalui kerja sama ini justru terlihat pemerintah gagal memahami kebutuhan dan prioritas dunia pendidikan. Dengan adanya sejumlah persoalan beberapa waktu belakangan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kebebasan akademik kampus, alih-alih menjamin kebebasan mimbar akademik Kampus, melalui kerjasama ini pemerintah malah mengaminkan militerisasi sektor pendidikan.

Ismail menilai rencana kebijakan ini mencerminkan terjadinya militerisasi sektor pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT). Pada Juni 2019 lalu, Kemendikbud juga telah menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membina para peserta didik baru yang difokuskan pada karakter nasionalisme siswa dengan materi mengacu pada Kemendikbud.

Karakter utama yang diajarkan mengenai nasionalisme yang bertujuan untuk menangkal paham radikalisme dikalangan siswa yang akan dilaksanakan pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selain itu, Ismail mjuga menilai secara spesifik terjadi militerisasi program Bela Negara dan makna nasionalisme. Padahal Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyebutkan salah satu keikutsertaan warga negara dalam upaya Bela Negara dapat dilakukan dengan pengabdian sesuai dengan profesi. (Baca Juga: Keterlibatan TNI Tangkal Terorisme Harusnya Sebagai Upaya Terakhir)

“Menjadi pertanyaan, dalam dunia kampus yang notabene dunia akademik, mengapa bentuk bela negara yang dicanangkan bersifat militeristik? Hal ini tidak relevan, karena seharusnya yang dicanangkan adalah pengabdian sesuai dengan profesi,” ujar Ismail melalui keterangannya, Selasa (18/8).

Selain itu, dalam konteks nasionalisme, dalil pemerintah agar generasi milenial juga cinta bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-hari, menurut Ismail akan mempersempit makna nasionalisme, pada sebatas ranah militeristik. Padahal pemahaman dan pengaplikasian nasionalisme akan beragam sesuai dengan bidang masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait