Bakal Disahkan, Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Bea Meterai
Utama

Bakal Disahkan, Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Bea Meterai

Diantaranya, menyetarakan pemajakan atas dokumen elektronik; penyesuaian tarif bea meterai sebesar Rp10 ribu dan batasan nilai dokumen yang dikenai sebesar Rp5 juta; hingga mulai berlaku per 1 Januari 2021. RUU Bea Meterai ini bakal diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES

DPR dan pemerintah telah menyepakati draf Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk diboyong ke dalam rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil setelah masing-masing fraksi partai memberi pandangan mini dan menyepakati terhadap materi muatan RUU untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat. Nantinya, RUU Bea Materai bakal menggantiikan UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, memuat 7 poin penting.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam pandangannya menyebutkan RUU Bea Meterai yang nantinya menggantikan UU 13/1985 yang selama 34 tahun tak pernah mengalami perubahan. Keinginan mengubah UU 13/1985 sebagai bagian dalam upaya menyesuaikan kebijakan terkait pengenaan bea meterai di tengah situasi kondisi perekonomian yang terus mengalami perubahan.

Demikian pula, kondisi sosial, hukum, dan teknologi informasi yang perkembangannya sedemikian cepat. Namun begitu, RUU ini tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efinsiensi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Ada 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan UU 13/1985 yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Sri Mulyani dalam pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Bea Materai dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan pemerintah, Kamis (3/9/2020) di Komplek Gedung Parlemen. (Baca Juga: Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu)

Dia menjelaskan ada tujuh poin penting yang termuat dalam RUU Bea Meterai ini. Pertama,  penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Meterai menyetarakan pemajakan atas dokumen. Sebab, sejak berlakunya UU 13/1985 ada ketidaksetaraan pemajakan terhadap dokumen dalam bentuk kertas. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi baru dalam bentuk UU guna menjangkau pengaturan bea meterai pada dokumen elektronik yang terus mengalami perkembangan secara cepat. Dia berharap melalui penyesuaian penyetaraan bea meterai memberikan rasa keadilan.

Kedua, penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Menurutnya, pengaturan rumusan norma tarif dalam RUU Bea Meterai berupa single tarif sebesar Rp10 ribu. Namun itupun masih memberi pemihakan terhadap kelompok usaha kecil dan menengah. Dikatakan Menkeu, tarif bea meterai dan batasan nilai dokumen memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai dengan tetap memperhatikan usaha kecil menengah, mikro dan menengah.

Berdasarkan pembahasan draf RUU, Panja Komisi XI dan pemerintah menyepakati tarif bea meterai sebesar Rp10 ribu. Kemudian batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai disepakati sebesar Rp5 juta. “Dengan tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait