12 Pejabat KPK Dilantik, Dikhawatirkan Terjadi Loyalitas Ganda
Berita

12 Pejabat KPK Dilantik, Dikhawatirkan Terjadi Loyalitas Ganda

​​​​​​​Seluruh pejabat tersebut dilantik untuk posisi 3 orang direktur dan 9 orang koordinator untuk 4 koordinator wilayah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan). Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik sejumlah pejabat baru yang telah terpilih dalam seleksi sebelumnya. Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung pelantikan terhadap 12 orang terpilih, termasuk 3 orang direktur dan 9 orang koordinator untuk 4 koordinator wilayah.

Firli membacakan sumpah jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik. Sumpah jabatan itu sendiri pada pokoknya bersumpah setia dan taat kepada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan darma bakti kepada bangsa dan negara.

“Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara, daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat, untuk kepentingan negara,” ujar Firli yang diikuti para pejabat baru tersebut di Gedung KPK melalui telekonferensi, Selasa (22/9).

Dalam sambutannya, Firli juga berkata akan mengadakan pertemuan khusus dengan 12 pejabat struktural KPK yang baru dilantik membahas tugas-tugas pemberantasan korupsi ke depan. Jenderal polisi bintang tiga itu juga mengingatkan mengenai tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Pertama, melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi. Kedua, berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik," kata Firli. (Baca: Kinerja Penindakan KPK dalam Angka)

Ketiga, melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara; keempat melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. Kelima, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dan keenam adalah melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain tugas pokok, Firli juga mengingatkan kepada 12 pejabat struktural itu terkait dengan visi dan misi KPK. Pertama, melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem, kedua melakukan pencegahan dengan pendekatan pendidikan masyarakat. Selain pencegahan, kata Firli, KPK juga melakukan penindakan dengan menitikberatkan dalam hal pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara, dan pengembalian uang hasil korupsi (asset recovery).

Tags:

Berita Terkait