Putusan Etik Firli Bahuri dan Pesan KPK Akan Gaya Hidup Mewah
Berita

Putusan Etik Firli Bahuri dan Pesan KPK Akan Gaya Hidup Mewah

​​​​​​​Pimpinan KPK pernah ingatkan agar tidak hidup mewah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Firli Bahuri usai menghadiri sidang etik, Jumat (4/9) lalu. Foto: RES
Firli Bahuri usai menghadiri sidang etik, Jumat (4/9) lalu. Foto: RES

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik karena menyewa helikopter saat berpergian dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan pribadi yaitu dari Palembang ke Baturaja dan sebaliknya pada Sabtu 20 Juni 2020 dan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Ia dijatuhi hukuman etik berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Menurut anggota majelis etik Albetina Ho, Firli terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 1 huruf m Peraturan Dewan Pengawas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu "menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi" dan pasal 8 ayat 1 huruf f yaitu "menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari".

"Yang memberikan dampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya kepada pimpinan lain. Karena terperiksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman," ujar Albertina.

Akibat dan dampak perbuatan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli menurut majelis karena tidak harus terbukti tapi berpotensi untuk menimbulkan akibat atau dampak sehingga sudah cukup untuk menyatakan pelanggaran etik dan perilaku. Menurut majelis perbuatan Firli selaku terperiksa menimbulkan pandangan negatif berbagai kalangan di media massa kepada KPK.

“Sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau 'distrust' masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” ungkap Albertina. (Baca: Dewas KPK Tindaklanjuti Penggunaan Helikopter Firli Bahuri)

Tags:

Berita Terkait