Penerimaan Pajak Digital Dinilai Tak Maksimal, Ini Sebabnya
Berita

Penerimaan Pajak Digital Dinilai Tak Maksimal, Ini Sebabnya

Pemerintah akan terus memperluas pemungut atas pajak digital di luar negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menambah daftar pemungut pajak digital luar negeri. Sebanyak delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP.

Adapun delapan perusahaan dimaksud adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.

Hingga saat ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. (Baca Juga: Pokok-pokok Perubahan Perpajakan di UU Ciptaker, Simak Penjelasannya!)

Pemungutan PPN untuk produk digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Pajak Digital). Adapun pengenaan PPN adalah sebesar 10 persen dari harga.

Sementara terkait kriteria penunjukan pemungut pajak digital diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.12 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam konferensi pers daring, Senin (12/10), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan bahwa penerimaan PPN untuk transaksi digital sudah mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berasal dari sejumlah perusahaan barang/jasa digital yang mulai melakukan pemungutan selama Agustus dan masuk ke kas negara pada September 2020. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait