Plus Minus Metode Omnibus Law
Utama

Plus Minus Metode Omnibus Law

Berpotensi melampaui ketentuan konstitusi dan meminimalisasi partisipasi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Demo buruh menentang omnibus law. Foto: RES
Demo buruh menentang omnibus law. Foto: RES

RUU Cipta Kerja disusun berdasarkan metode Omnibus Law. Para pejabat pemerintah dan DPR menegaskan RUU ini dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja, memudahkan dan memutus mata rantai korupsi dalam perizinan, dan memperbaiki iklim berusaha. Tetapi sebagian warga melihat proses pembentukan RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan pembentukan perundang-undangan baik. Demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja terjadi di banyak tempat. Sejumlah pihak sudah mengungkapkan keinginan mendaftarkan pengujian RUU Cipta Kerja yang sudah setujui bersama DPR dan Pemerintah itu ke Mahkamah Konstitusi. Aspek formal pembentukan termasuk yang disasar.

Pemerintah dan DPR memilih menggunakan metode omnibus law dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja karena bersinggungan dengan puluhan Undang-Undang lain. Omnibus law dikenal sebagai metode penyusunan undang-undang sapu jagat, yakni metode pembentukan undang-undang untuk mengubah dan memadukan pengaturan mengenai hal-hal tertentu yang berkaitan yang berasal dari beberapa undang-undang sekaligus. Lema ‘omnis’ dalam kata Omnibus mengandung makna ‘untuk semuanya’.

Black’s Law Dictionary mengartikan omnibus bill sebagai: (1) a single bill containing various distinct matters, usually drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provisions; (2) a bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such as an ‘omnibus judgeship bill’ covering all proposals for new judgeship or an ‘omnibus crime bill’ dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control.

Banyak yang memandang metode omnibus law yang dipakai saat Pemerintah dan DPR saat menyusun RUU Cipta Kerja sarat pelanggaran formal. Metode ini belum dikenal dalam regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belum lagi prosesnya yang dianggap cepat dan mengabaikan partisipasi publik. DPR dan Pemerintah membantah anggapan semacam itu. Lepas dari itu, akhirnya banyak orang ingin tahu seluk beluk omnibus law.

(Baca juga:  Mengenal Metode ‘Omnibus Law’).

Terlepas dari prokontra RUU Cipta Kerja, sebenarnya ada plus minus menggunakan metode omnibus. Merujuk pendapat ahli ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, ada manfaat dan kelemahan metode omnibus. Saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII Yogyakarta, Bayu Dwi Anggono menyebutkan empat manfaat metode omnibus. “Sebagai suatu teknik, tentu punya manfaat dan punya kelemahan,” ujarnya.

  1. Mempersingkat proses legislasi.

Proses penyusunan undang-undang dapat dipersingkat dalam hal ada kebutuhan ingin mengubah banyak ketentuan dalam berbagai UU. Melalui metode omnibus, tidak perlu mengajukan usulan perubahan Undang-Undang yang ingin direvisi. Melalui satu perencanaan, satu pembahasan, pengesahan, persetujuan, dan pengundangan omnibus law dapat memuat banyak materi dan dibahas dalam waktu yang relatif singkat. Setidaknya lebih dingkat dibandingkan jika satu persatu Undang-Undang diubah.

  1. Mencegah kebuntuan dalam pembahasan RUU.

Mengingat banyaknya pasal yang dibahas, beragamnya bidang atau klaster yang diatur, ada kemungkinan terjadi kebuntutan dalam pembahasan. Apalagi jika masing-masing parpol mempertahankan kepentingannya. Melalui metode omnibus, anggota parlemen dan pemerintah punya kesempatan melakukan kompromi karena saling bertukar kepentingan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait