Menakar Efektivitas Pembentukan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Utama

Menakar Efektivitas Pembentukan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Membentuk banyaknya peraturan turunan dalam UU Cipta Kerja dalam waktu 3 bulan dinilai sangat tidak realistis. Belum lagi, proses harmonisasi dalam pembentukan aturan turunan eksisting dari 76 UU terdampak. Meski meminta masukan masyarakat dalam pembuatan aturan turunan, tak ada jaminan masukan bakal diakomodir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES

Salah satu tujuan pembentukan UU Cipta Kerja memangkas over regulasi yang saling tumpang tindih nampaknya perlu ditelaah mendalam. Sebab, justru UU Cipta Kerja bakal melahirnya banyak aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) di setiap 76 UU yang terdampak dalam UU Cipta Kerja. Setidaknya, diperkirakan ada sekitar 470-an aturan turunan yang diamanatkan UU Cipta Kerja.   

“UU Cipta Kerja memerintahkan pembentukan PP dan Perpres dalam jumlah yang banyak. Jumlah tersebut masih akan bertambah lebih banyak apabila menghitung jumlah peraturan di bawah undang-undang yang terdampak, mulai dari PP sampai dengan Peraturan Menteri,” ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin kepada Hukumonline, Rabu (21/10/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja)   

Saat konferensi pers di Istana Bogor, Jum’at (9/10) lalu, Presiden mengatakan UU Cipta Kerja membutuhkan banyak sekali aturan turunan berupa PP dan Perpres yang harus diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Presiden membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.

Dalam Bab Ketentuan Penutup, Pasal 185 huruf a UU Cipta Kerja “Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 bulan”. Namun, belakangan pernyataan Presiden itu justru berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut UU Cipta Kerja hanya dengan 35 PP dan 5 Perpres.

Sholikin menilai membentuk peraturan turunan ataupun perubahan aturan terdampak menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah di tengah rendahnya legitimasi UU Cipta Kerja. Apalagi, UU Cipta Kerja itu membatasi pembentukan peraturan turunan hanya dalam waktu maksimal tiga bulan. Dia ragu dengan pendeknya jangka waktu itu, sejumlah aturan turunan dapat diproses secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Dia melihat praktik penyusunan PP ataupun Perpres selama ini memerlukan waktu yang lama. Setidaknya lebih dari satu tahun. “Penentuan waktu paling lama tiga bulan untuk membentuk banyaknya peraturan turunan tersebut sangat tidak realistis,” ujarnya.

Pembuatan aturan pelaksana dalam kurun waktu yang pendek berpotensi justru menimbulkan persoalan tumpang tindih regulasi. “Proses penyusunannya pun tak ideal. Semestinya, dimulai melalui tahapan perencanaan pembentukan PP dan Perpres atau program penyusunan terlebih dahulu sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait