Polemik Sekolah Tatap Muka Saat Wabah Covid-19
Utama

Polemik Sekolah Tatap Muka Saat Wabah Covid-19

Pemerintah diminta memastikan terlebih dahulu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga melindungi para pengajar dan peserta didik.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Foto: RES
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. Foto: RES

Pemerintah mulai mengizinkan sekolah atau pembelajaran secara tatap muka langsung dengan diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. (Baca: Izin Pembelajaran Tatap Muka Wewenang Penuh Pemda)

Menanggapi kebijakan tersebut, perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Intan Nur Rahmawanti, menilai kebijakan itu tidak bijak karena status bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 belum dicabut pemerintah. Padahal, saat diterbitkan Keppres tersebut, Satgas Covid-19 mengatakan status kebencanaan masih berlaku selama aturan tersebut belum dicabut.

Selain itu, kata Intan, Satgas Covid-19 juga menyatakan status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Intan juga mempertanyakan akses terhadap keamanan dan keselamatan adalah hak asasi manusia. 

“Pemerintah perlu lihat dulu kondisi pandemi yang tidak dipungkiri kian meningkat jumlah pasien Covid-19.  Apalagi di lingkungan sekolah dasar yang belum dapat menerapkan protokol dengan sadar. Meskipun ada cek list di sekolah tetapi bukan jaminan karena anak datang dr berbagai wilayah dan aktifitas keluarga masing-masing,” jelas Intan. 

Perwakilan Tim Advokasi lainnya, Arnold JP Nainggolan, menyatakan pemerintah sebaiknya memastikan terlebih dahulu pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sehingga melindungi para pengajar dan peserta didik. “Kan sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19 Indonesia rencananya baru bisa dilaksanakan akhir tahun, atau paling lambat awal tahun 2021,” jelasnya. 

Tags:

Berita Terkait