Advokat Ini ‘Gugat’ Perda DKI Penanggulangan Covid-19 ke MA
Berita

Advokat Ini ‘Gugat’ Perda DKI Penanggulangan Covid-19 ke MA

Karena Perda DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 memberlakukan pidana denda bagi masyarakat yang menolak divaksinasi maksimal Rp5 juta. Pemohon meminta frasa “dan/atau vaksinasi Covid-19” dalam Pasal 30 Perda 2/2020 terbukti bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009; Pasal 3 ayat (2) UU 39/2009; dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease2019 (Covid-19). Perda yang mengatur sanksi denda bagi masyarakat yang menolak divaksinasi ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 November 2020. Namun, seorang warga DKI memprotes kebijakan ini dengan melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).   

Permohonnya bernama Happy Hayati Helmi melalui tiga orang kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, Rabu (16/12/2020), telah resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke MA untuk menguji Pasal 30 Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ini. Pasal 30 Perda 2/2020 ini menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”  

“Terhadap frasa ‘dan/atau vaksinasi Covid-19’ bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Baca Juga: 4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19)

Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di DKI Jakarta, dan berprofesi sebagai Advokat yang kesehariannya sebagian besar melakukan aktivitas Profesi di DKI Jakarta. Keberlakuan Perda 2/2020 tentunya hanya berlaku bagi Warga Negara yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta dimana Pemohon merupakan Warga DKI Jakarta yang tentunya tunduk pada keberlakuan kekuatan hukum mengikat Perda 2/2020.

Artinya keberlakuan Perda 2/2020 berdampak langsung pada Pemohon. Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi Pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan Sanksi Pidana Denda Rp5.000.000 yang besarannya diluar dari kemampuan Pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, Pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita.

“Apabila Pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka Pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5.000.000 x 4 Orang = Rp. 20.000.000,” kata Viktor.  

Setelah membayar denda Rp20 juta bukan berarti ancaman membayar denda bagi Pemohon selesai. Sebab, dalam Pasal 30 Perda 2/2020 tidak dijelaskan apakah setelah membayar denda, setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya mendapat vaksinasi Covid-19 di kemudian hari. “Bisa saja jika Pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas melakukan vaksinasi Covid-19 kepada Pemohon dan Keluarganya?”

Tags:

Berita Terkait