6 Bentuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
Berita

6 Bentuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik dikenal sebagai penghinaan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkeinginan merevisi UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Banyak kalangan yang mendukung keinginan presiden tersebut. Alasannya apalagi kalau bukan banyaknya korban yang tersandung dengan pasal “pencemaran nama baik”.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dan apa saja macamnya? Dalam artikel klinik Hukumonline pernah dibahas bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pencemaran nama baik dikenal sebagai penghinaan.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat dilihat bahwa KUHPmembagi enam macam penghinaan.

1 - Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

2 - Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

3 - Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait