Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras
Berita

Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras

“Jadi kalau mau menolak, ya seharusnya termasuk Pasal 7 Perpres 74/2013 yang masih eksis berlaku hingga saat ini.” Termasuk Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja yang telah mencabut Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 44 Tahun 2016 yang menempatkan industri miras beralkohol salah satu bidang usaha tertutup untuk investasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Polri saat merilis dan menyita minuman keras oplosan. Foto: RES
Polri saat merilis dan menyita minuman keras oplosan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM), khususnya yang memuat pembukaan investasi baru industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara, Selasa (2/3/2021). Pencabutan lampiran beleid yang diteken pada 2 Februari 2021 ini merespons penolakan sejumlah ormas keagamaan. Perpres 10/2021 ini merupakan salah satu peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

Investasi industri minuman keras beralkohol ini masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu sebagai tertuang dalam Lampiran III angka 31,32, dan 33 Perpres 10/2021 sebagai salah satu bidang usaha dari 46 bidang usaha dengan persyaratan. Seperti, Industri Minuman Keras Mengandung beralkohol; Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (KBLI 11020); Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031); Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol; Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. Jenis investasi ini hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Di luar itu, Kepala BKPM dapat menetapkan provinsi lain berdasarkan usulan dari gubernur.

Polemik pengaturan legalisasi peredaran miras ini pun ditanggapi beragam oleh beberapa kalangan baik dari sisi prosedural pembentukan Perpres tersebut maupun substansinya. Dari sisi substansi, pencabutan Lampiran Perpres 10/2021 terkait investasi industri miras di provinsi tertentu itu sebenarnya dianggap tidak menyentuh akar persoalan legalisasi peredaran miras di Tanah Air.          

“Jika Perpres No. 10 Tahun 2021 dipandang melegalisasi miras, perlu juga dilihat Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Karena Perpres inilah yang sebenarnya merupakan dasar hukum legalisasi peredaran minuman beralkohol,” ujar Advokat Victor Santoso Tandiasa saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021). (Baca Juga: Sejumlah Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol di Indonesia)

Menurut dia, pengaturan legalisasi peredaran miras sebenarnya bukan diatur dalam Perpres 10/2021, melainkan diatur dalam Perpres No. 74 Tahun 2013 yang masih berlaku dan menjadi dasar hukum peredaran miras yang legal di Indonesia. Dia menerangkan pengaturan legalisasi minuman beralkohol pun sudah ada sejak zaman Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Tapi, Keppres No. 3 Tahun 1997 itu berdasarkan Putusan MA No. 42 P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian terbitlah Perpres No. 74 Tahun 2013 itu,” kata Victor. 

Dia mengutip Pasal 3 Perpres 74/2013 yang menyebutkan minuman beralkohol berasal dari produksi dalam negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan A-C sebagai barang dalam pengawasan. Lalu, dalam Pasal 7 ayat (1) Perpres 74/2013 disebutkan minuman beralkohol golongan A, B, C, hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi syarat sesuai peraturan di bidang kepariwisataan; di toko bebas bea; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tags:

Berita Terkait