Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan SINAR, Aplikasi SIM Online Nasional
Berita

Bamsoet Apresiasi Kapolri Luncurkan SINAR, Aplikasi SIM Online Nasional

Dengan aplikasi SINAR, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas, repot fotokopi dokumen, atau membuang waktu karena padatnya antrean.

CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Acara Peluncuran SINAR di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: istimewa.
Acara Peluncuran SINAR di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: istimewa.

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendampingi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi SINAR dapat diunduh di App Store dan Play Store untuk berbagai tipe smartphone

 

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi SIM online SINAR. Setelah sebelumnya meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Dengan aplikasi SINAR, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot fotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map, serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrean," ujar Bamsoet usai menghadiri peluncuran SINAR, di Jakarta, Selasa (13/4).

 

Acara peluncuran SINAR ini dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery; Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal IMI Pusat, Ahmad Sahroni; dan Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar. Ada pula Kabareskrim, Komjen. Pol. Agus Andrianto; Kalemdiklat Polri, Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel; Kabaintelkam Polri, Komjen. Pol. Paulus Waterpauw; Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono; Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono; dan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. M. Fadil Imran. Turut hadir secara virtual yaitu pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng KH Abdul Hakim (Gus Kikin) beserta para santrinya; para Kapolda dan Forkopimda dari berbagai daerah; pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri; serta para pengemudi ojek online di Bali. 

 

Dapat Dilakukan Via Online

Bamsoet menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas pada saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek. Sementara uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR. 

 

"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui BNI Virtual Account. Menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," Bamsoet menambahkan. 

 

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Kesatuan Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT), memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. 

 

Hanya saja, realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurus. Korlantas Polri mencatat, tidak kurang dari 10 ribu pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang, karena tidak memiliki SIM. Untuk itu, Bamsoet yang juga merupakan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh SINAR, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Selain memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara. 

Tags:

Berita Terkait