Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayar Penuh Tepat Waktu
Utama

Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayar Penuh Tepat Waktu

Gubernur, Bupati dan Walikota diperintahkan mendorong pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalin kesepakatan dengan buruh. Tapi kesepakatan itu harus memuat waktu pembayaran THR paling lambat sebelum hari raya keagamaan. Tapi, Kadin Jakarta menilai SE Menaker terkait THR 2021 ini dinilai tidak tegas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan menjelang lebaran adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di perusahaan. Belum lama ini, Menaker menerbitkan SE No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Menaker yang diterbitkan 12 April 2021 itu hampir mirip dengan SE Menaker terkait THR yang diterbitkan tahun 2020 yakni masih menghadapi pandemi Covid-19.

Bedanya, SE THR Tahun 2020 mengatur lebih detail dan rinci tentang mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19. Misalnya pembayaran dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai kesepakatan pengusaha dan buruh. Sementara SE THR Tahun 2021 mengatur lebih umum, misalnya Gubernur, Bupati/Walikota diperintahkan untuk mendorong pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalin kesepakatan dengan buruh terkait pembayaran THR. Kendati diberi ruang untuk melakukan kesepakatan, tapi SE itu memberi syarat pembayaran THR itu harus dilakukan paling lambat sebelum hari raya keagamaan.

Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Reytman Aruan, mengatakan edaran itu intinya THR harus dibayar penuh sesuai ketentuan, dan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Bagi pengusaha yang terdampak pandemi, pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap (bisa dicicil, red), tapi pembayaran itu harus selesai paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Memang edaran tahun kemarin arahannya pembayaran THR bisa dibayar bertahap atau dicicil, bahkan bisa ditunda sekalipun sudah lewat hari raya keagamaan. Tapi edaran untuk tahun 2021 menegaskan THR harus dibayar penuh paling lambat H-7,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan edaran ini sangat dinantikan kalangan pengusaha karena sebagai dasar hukum untuk menjalin kesepakatan dengan buruh terkait pembayaran THR. Bagi perusahaan yang mampu, THR dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, tapi bagi pengusaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 ada 2 opsi yang bisa dilakukan. Pertama, pengusaha membayar THR secara bertahap atau dicicil. Kedua, jika pengusaha sama sekali tidak mampu, pembayaran THR ditunda sebagaimana kesepakatan.

Tapi, Sarman menilai ketentuan yang diatur dalam SE THR Tahun 2021 itu mengambang alias tidak tegas. Surat Edaran itu memberikan kesempatan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalin kesepakatan, tapi ada syarat yakni pembayaran THR paling lambat sebelum hari raya keagamaan. “Edaran ini mengambang, terlihat tidak tegas karena satu sisi mewajibkan pengusaha dan buruh melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan. Tapi diwajibkan juga pembayaran THR dilakukan paling lambat sebelum lebaran (hari raya keagamaan),” kata Sarman ketika dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Sarman mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha dan buruh terkait edaran tersebut. Sosialisasi itu penting untuk menjelaskan arah dari edaran itu agar tidak menimbulkan gejolak dan perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Menurut Sarman, selama pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 1 tahun ini kalangan dunia usaha secara umum masih kesulitan menjalankan usahanya. Misalnya, sektor pariwisata, hotel, restoran, hiburan malam, konstruksi, properti, dan retail sangat terdampak pandemi.

Tags:

Berita Terkait