DPR Minta Kemnaker Tegakan Aturan Pemberian THR
Berita

DPR Minta Kemnaker Tegakan Aturan Pemberian THR

DPR mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen membayarkan THR bagi seluruh pekerja secara penuh dan tepat waktu karena sudah diberi berbagai stimulus. Kemnaker dan Disnasker juga diminta memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban pemberian THR tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemnaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4/2021) seperti dikutip Antara.

Dia mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi seluruh pekerja secara penuh dan tepat waktu. Hal itu menurut dia karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga "roda" perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

Azis meminta Kemnaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan. Langkah itu menurut dia sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR dan pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja.

"Dialog tersebut dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," ujarnya.

Dia juga meminta Kemenaker dan Disnaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kemnaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR untuk meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info