Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara
Berita

Konsultan Hukum dan Dirut Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara

Keduanya terbukti memberi suap kepada ex Mensos Juliari.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Harry Van Sidabukke dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: RES
Harry Van Sidabukke dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: RES

Dua pemberi suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertama, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap sebesar Rp1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5).

Uang suap tersebut diberikan bukan terkait dengan profesinya, tetapi penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Harry divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (Baca: Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19)

Pertimbangan memberatkan perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Rianto.

Majelis hakim juga menolak permohonan Harry untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC). “Dari fakta terbukti bahwa terdakwa mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan kuota bansos sembako di Kemensos sehingga sejak awal bersepakat untuk memberikan komitmen tapi terdakwa tidak mengakui adanya komitmen sebagai pemberian suap tersebut sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak berkualifikasi sebagai 'justice collaborator',” kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Dalam perkara ini, Harry dinilai terbukti menyuap mantan MensosJuliari P Batubara senilai total Rp1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait