Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun
Berita

Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun

Soal pengajuan JC penuntut menunggu konsistensi keterangan Harry.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4). Foto: RES
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Terdakwa Harry Van Sidabukke dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

Dalam surat dakwaan Harry disebut mempunyai pekerjaan sebagai konsultan hukum. Tetapi dalam perkara ini Harry memberi uang suap agar PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi supplier bansos Covid-19. (KPK: Suap Masih Menjadi Modus Pelaku Usaha)

Di pertimbangan memberatkan, penuntut pun tidak mempertimbangkan pekerjaan Harry selaku konsultan hukum. “perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan korupsi yang terdakwa dilakukan saat terjadi bencana nasional yaitu COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar penuntut.

Penuntut juga menolak permohonan Harry untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Alasannya keterangan yang diberikan Harry tidak signifikan mengungkap perkara ataupun peran orang lain yang jauh lebih besar dalam perkara ini sehingga tidak memenuhi kualifikasi SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

“Karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikasn terkait dengan peran atau keterlibatan pihak lain atau kesediaan terdakwa utk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara a quo,” terang penuntut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait