Bupati Bandung Barat dan Anaknya, Tersangka Keluarga Pertama Korupsi Pemborongan Proyek
Berita

Bupati Bandung Barat dan Anaknya, Tersangka Keluarga Pertama Korupsi Pemborongan Proyek

Keduanya jadi orang ketiga dan keempat berturut-turut yang disangka Pasal 12 huruf I UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 dengan menerima uang suap sebesar Rp1 miliar.

Ia disangkakan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Dari catatan Hukumonline, ini adalah kali ketiga dan keempat secara KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 12 huruf I UU Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya pasal ini dikenakan juga kepada para kepala daerah yaitu Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan juga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Namun ini adalah kali pertama ayah-anak menjadi tersangka korupsi pemborongan atau pengadaan proyek.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” begitu bunyi pasal tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan konstruksi perkara yang dimulai pada Maret 2020. Ketika itu karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AA Umbara dengan M. Totoh Gunawan (MTG) seorang swasta untuk membahas keinginan dan kesanggupannya untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

“Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB,” terang Alexander di kantornya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait