Tak Peduli Keponakan Dirjen, Fee Bansos Harus Tetap Disetorkan
Berita

Tak Peduli Keponakan Dirjen, Fee Bansos Harus Tetap Disetorkan

PT Tiga Pilar ternyata membidangi distribusi pupuk dan transportasi barang, bukan sembako.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
PN Tipikor Jakarta. Foto: RES
PN Tipikor Jakarta. Foto: RES

Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh Matheus Joko Santoso saat masih menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang tidak lain dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.

Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman.  PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Mendengar pernyataan Ardian, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi) menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso yang diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penuntut menanyakan apa kepentingan keduanya melakukan pertemuan tersebut.

Ardian menjelaskan jika Abdurrahman mengatakan fee kepada Kemensos melalui Matheus Joko belum dibayar sehingga ada penagihan. “Terus ketemu?" tanya penuntut umum. “Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah),” jawab Ardian. (Baca: Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19)

Dalam pertemuan itu, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Karena apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat. Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee nya?' kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya nggak ada pembicaraan apa apa, yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya kesitu sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober,” terangnya.

Selain itu Ardian pun mengkalim, jika tidak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos. Namun Ardian tidak mengetahui saat ditanya uang fee yang disepakati senilai Rp30 ribu, ada Rp10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial. Ia mengaku tidak mengetahui adanya informasi tesebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait