Tak Peduli Keponakan Dirjen, Fee Bansos Harus Tetap Disetorkan
Berita

Tak Peduli Keponakan Dirjen, Fee Bansos Harus Tetap Disetorkan

PT Tiga Pilar ternyata membidangi distribusi pupuk dan transportasi barang, bukan sembako.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Pak Joko hanya minta fee gitu aja ya nggak khusus?” tanya penuntut.

“Saya bilang waktu itu Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh Pak kemudian pak Joko bilang nggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak,” cetus Ardian.

Tak pengalaman

PT Tigapilar Argo Utama menjadi salah satu vendor proyek pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Namun perusahaan itu diakui Ardian ternyata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang dan distribusi pupuk, sehingga sama sekali minim pengalaman untuk sembako.

Penuntut pun mempertanyakan terkait pernah atau tidaknya PT Tiga Pilar Argo Utama mengerjakan pengadaan sembako. Menjawab hal itu, Ardian mengakui perusahaannya tidak pernah menggarap pengadaan bansos. Ia mengungkapkan alasan perusahaannya kemudian berupaya menjadi vendor bansos meski tak memiliki pengalaman. Dikatakan, kondisi pandemi membuat perusahaannya mengambil setiap peluang bisnis yang ada, termasuk pengadaan bansos.

“Saat itu tidak ada pekerjaan, sehingga apapun peluang bisnis didalami saat itu,” katanya.

Ardian mengaku mulanya menjalin bisnis dengan seorang bernama Ria yang memiliki usaha penggilingan beras di Serang, Banten. Seorang kawan Ardian sesama pengusaha bernama Helmi Rifai, kemudian menyampaikan mengenai adanya pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan proyek pengadaan sembako di Kemensos. Pihak dimaksud bernama Nuzulia Hamzah yang disebut sebagai keponakan salah seorang dirjen di Kemsos.

“Iya, dia bilangnya keponakan dirjen. Saya enggak tahu dirjen-nya siapa,” kata Ardian.

Diketahui, Jaksa Penuntut KPK mendakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Ardian telah menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Harry didakwa menyuap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi suap sejumlah Rp1,95 miliar. Suap itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemsos tahun 2020

Tags:

Berita Terkait