Bus Probono Kongres Adokat Indonesia Jangkau Pencari Keadilan hingga Akses Terdalam
Terbaru

Bus Probono Kongres Adokat Indonesia Jangkau Pencari Keadilan hingga Akses Terdalam

Kantor mobile untuk meningkatkan akses hukum terhadap masyarakat itu bernama: Bus Probono Kongres Advokat Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Bus Probono Kongres Advokat Indonesia. Foto: istimewa.
Bus Probono Kongres Advokat Indonesia. Foto: istimewa.

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) secara spesifik telah mengatur bahwaadvokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tak mampu. Definisi ‘bantuan hukum cuma-cuma’ ini selanjutnya diatur dalam PP No. 84 Tahun 2008 sebagai ‘jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium, meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu’.  

 

Faktanya, meski telah melekat sebagai kewajiban advokat sebagai profesi mulia (officium nobile), sebagian masyarakat Indonesia belum memiliki akses yang mudah terhadap keadilan. “Hanya sedikit masyarakat kita yang mampu mengakses advokat untuk tujuan konsultasi, advokasi, hingga pendampingan hukum dalam tujuan mendapatkan keadilan,” tulis Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Ibrahim dalam siaran pers tertanggal 6 Agustus 2021.

 

Ibrahim melanjutkan, saat ini diperkirakan jumlah total advokat Indonesia tak lebih dari 100 ribu orang. Artinya, jika dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa, satu advokat harus melayani 2770 orang. Ini belum termasuk pelayanan kepada badan hukum. Terlebih, para mayoritas advokat bertugas di kota-kota besar. Padahal, akses keadilan bagi masyarakat harus mencapai lapisan paling dalam.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto lantas membuat gagasan serta program kerja untuk menjamin masyarakat di desa maupun kelurahan dapat memperoleh akses keadilan dengan mudah serta murah. Setidaknya, dalam satu desa atau kelurahan, terdapat satu advokat atau satu paralegal. Adapun cita-cita ini akan dimulai dari Gerakan Pengadaan Bus Probono.

 

KAI sendiri berencana akan membeli dan memodifikasi sepuluh Bus Advokat Keliling yang nantinya akan berfungsi sebagai kantor mobile yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Bus tersebut, bernama ‘Bus Probono Kongres Advokat Indonesia’.

 

Secara periodik, bus ini akan berkelililing di dalam wilayah satu provinsi. Untuk menunjang kinerja advokat, bus ini akan dilengkapi sarana seperti ruang konsultasi, lemari data/dokumen, wifi, laptop, printer, televisi, dispenser, coffee maker, dan lain sebagainya.

 

“Diperlukan anggaran biaya sebesar Rp1 miliar untuk per bus. Selain biaya tersebut, ada pula biaya operasional yang akan kita pikul bersama sebagai wujud layanan hukum cuma-Cuma bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dan akses terhadap keadilan,” Ibrahim menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait