KPK Eksekusi Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Lapas
Terbaru

KPK Eksekusi Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Lapas

Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar. Foto: RES
Mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih yang juga istri Ismunandar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

"Kamis (26/8), tim jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (27/8).

Ia mengatakan terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. (Baca: Koneksi Keluarga di Dugaan Korupsi Kutai Timur)

Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Tags:

Berita Terkait